Campaign on Drafts
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Hukum asal zakat mal adalah wajib. Hal ini sudah dijelaskan dalam Alquran yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah, 9 : 103)
Cara Menghitung Zakat Mal
Setelah paham apa itu zakat mal, maka Anda juga harus paham betul tentang perhitungannya ini. Menurut aturan syariat yang berlaku, perhitungan zakat mal dilakukan dengan menggunakan rumus tetap yakni 2,5% x total harta yang sudah dimiliki atau disimpan selama satu tahun.
Untuk lebih memudahkan perhitungan biasanya badan penyalur zakat sudah memiliki kalkulator zakat khusus. Bagi Anda yang masih bingung, simak berikut ini contoh perhitungannya:
Dalam suatu kasus, harta yang disimpan atau dimiliki oleh si A adalah berupa emas sebanyak 200 gram. Maka zakat mal = emas x nishab.
Zakat Mal = 200 gram x 2,5% = 5 gram
Dari perhitungan tersebut bisa diambil hasil bahwa si A harus mengeluarkan zakat emas sebanyak 5 gram. Jika diuangkan maka bisa setara dengan Rp 4.690.495. Namun takaran uang ini juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dengan update harga emas yang bisa turun dan naik.
Yayasan peduli sahabat negeriku akan menyakurkan zakat fitrah kepada para mustahiq yang berhak menerimanya.
Ada 8 Golongan yang berhak menerima zakat yaitu :
Yuk hitung zakat anda, dengan isi form dibawah ini
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik