ImagePenyaluran Zakat Maal
Image

Penyaluran Zakat Maal

Campaign on Drafts

Image
Sukaraja-Tasikmalaya-Jawa barat
Rp 0 terkumpul dari Rp 15.000.000
0 Donasi sudah berakhir

Penggalang Dana

Image

Keterangan

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

 

Hukum asal zakat mal adalah wajib. Hal ini sudah dijelaskan dalam Alquran yang berbunyi: 

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 

(QS. At-Taubah, 9 : 103)

 

Cara Menghitung Zakat Mal

 

Setelah paham apa itu zakat mal, maka Anda juga harus paham betul tentang perhitungannya ini. Menurut aturan syariat yang berlaku, perhitungan zakat mal dilakukan dengan menggunakan rumus tetap yakni 2,5% x total harta yang sudah dimiliki atau disimpan selama satu tahun. 

 

Untuk lebih memudahkan perhitungan biasanya badan penyalur zakat sudah memiliki kalkulator zakat khusus. Bagi Anda yang masih bingung, simak berikut ini contoh perhitungannya: 

 

Dalam suatu kasus, harta yang disimpan atau dimiliki oleh si A adalah berupa emas sebanyak 200 gram. Maka zakat mal = emas x nishab.

 

Zakat Mal = 200 gram x 2,5% = 5 gram 

 

Dari perhitungan tersebut bisa diambil hasil bahwa si A harus mengeluarkan zakat emas sebanyak 5 gram. Jika diuangkan maka bisa setara dengan Rp 4.690.495. Namun takaran uang ini juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dengan update harga emas yang bisa turun dan naik.

Yayasan peduli sahabat negeriku akan menyakurkan zakat fitrah kepada para mustahiq yang berhak menerimanya.

Ada 8 Golongan yang berhak menerima zakat yaitu :

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 
  4. Mu'allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.


 

Yuk hitung zakat anda, dengan isi form dibawah ini

Kabar Terbaru

Donatur

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close