Campaign on Drafts
Wakaf adalah ibadah mulia yang dilaksanakan oleh umat muslim, kemudian dari ibadah tersebut kaum muslimin yang lain mendapatkan manfaatnya, lalu mendoakan para pemberinya. Salah satu wakaf yang ringan dan bisa ditunaikan adalah wakaf Al-Quran, atau bisa juga kita sebut sedekah Al-Quran.
Wakaf Al-Quran yang diniatkan karena Allah subhanahu wata'ala, selama masih ada orang yang membacanya, maka setiap bacaan juga akan menjadi pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan Al-Quran tersebut.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mushaf Al Quran yang diwariskannya… (HR. Ibnu Majah & Baihaqi).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya.” (HR Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).
Lafazh shadaqah jariyah dalam hadits ini sifatnya umum mencakup segala sedekah yang manfaatnya terus berjalan seperti wakaf Al-Quran.
Dalam kesempatan yang baik ini kami mengajak kepada orang baik dan dermawan, untuk bersama-sama kita mewakafkan Al-Qur'an yang akan kami sebarkan kepada umat muslim yang sangat membutuhkan, terutama para santri di pondok-pondok pesantren, rumah Tahfiz, majlis taklim dan masyarakat secara umum.
Semoga Allah menjadikan wakaf kita sebagai amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya bagi kita semua.
Dibutuhkan 3.000 Mushaf dengan harga 1 Mushafnya yaitu Rp 75.000 dan 4.000 iQra, harga tersebut sudah termasuk biaya operasional.
Dana yang di butuhkan
Total kebutuhan : Rp 200.000.000
Dari dana yang diperoleh akan dihitung global dengan pembagian Alquran 75% dan iqra 25%.