WAKAF PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN PESANTREN TAHFIDZUL QURAN YATIM DHU'AFA
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, dengan pendidikan yang baik seseorang dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain. Begitupun yang tertera dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945, maka Yayasan peduli sahabat negeriku hadir untuk memfasilitasi pendidikan yang layak bagi anak-anak yatim dan dhuafa terutama dalam Pendidikan alquran.
Mohon ijin kami infokan, Program Wakaf Pembebasan Lahan untuk Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Yatim dhuafa seluas 1,6 hektar yang berlokasi di desa linggaraja kec. sukaraja kab. tasikmalaya.
Keistimewaan Wakaf Pembebasan Lahan Pondok Pesantren Yatim dhuafa :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh yang berdoa baginya.” (HR. Bukhori Muslim)
Melalui program Wakaf Lahan untuk Pondok Pesantren Yatim dhuafa, kami mengajak ayah bunda dan sahabat dermawan untuk turut berbagi kembali, memberikan wakaf terbaiknya. InsyaAllah menjadi amal jariyah yang tak terputus nilainya dan bekal untuk akhirat kelak. Aamiin yaa Robbal Alaamiin ..
Amalan yang Pahalanya Terus Menerus Mengalir itu Bernama Wakaf.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf tetap (contohnya tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Biaya yang dibutuhkan :
Kebutuhan untuk pembebasan lahan kurang lebih 1,6 hektar(16.000m²).
16.000 m² X Rp 50.000/m² = Rp 800.000.000
Note : Biaya belum termasuk biaya ads dan hadiah untuk relawan yang membantu (jika ada)
Lokasi Lahan Pembebasan
Kp. Cingenge, Desa Linggaraja, Kec. Sukaraja, Kab. Tasikmalaya-Jawa barat
Dokumentasi Lahan Pembebasan